Minggu, 15 April 2012

"PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA YANG LEBIH UTUH"

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia. Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh HAM: 1. Hak untuk hidup. 2. Hak untuk bebas dari rasa takut. 3. Hak untuk bekerja. 4. Hak untuk mendapatkan pendidikan. 5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum. 6. dan seterusnya. 7. contoh pelanggaran HAM: 1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang. 2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi. 3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi : 1. Kejahatan genosida; 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : 1. Membunuh anggota kelompok; 2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; 3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; 4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau 5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : 1. pembunuhan; 2. pemusnahan; 3. perbudakan; 4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; 5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; 6. penyiksaan; 7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; 8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; 9. penghilangan orang secara paksa; atau 10. kejahatan apartheid. (Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Jumat, 13 April 2012

empat bidang yang berkaitan dengan wawasan nusantara

wawasam nusantara berkaitan erat dengan bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang: a.Satu kesatuan Wilayah. kesatuan wilayah merupakan usaha yang ingin dicapai dalam bangsa ini menjadi satu kesatuan yang lebih utuh dan erat kaitan nya dengan penyatuan seluruh wilayah negri indonesia ini. tujuan nya antara lain : 1. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat. 2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan. 3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI. b.Satu kesatuan Bangsa. kesatuan bangsa merupakan bersatu nya seluruh bangsa untuk melaksanakan tujuan bangsa dan ikut mewujudkan bangsa yang lebih baik dalam pengubahan negri ini. juan dari kesatuan bangsa antara lain : 1. Meningkatkan rasa aman dan tentram bagi masyarakat. 2.Memperkuat ketahanan sosial politik dan keamanan. 3. meningkat kan rasa peduli antar sesama warga negara. c.Satu kesatuan Budaya. kesatuan budaya merupakan cara pemersatu antara budaya budaya yang ada di nergi ini karena indonesia merupakan neraga yang ragam budaya nya,maka diperlukan pemersatu ny,agar tak terjadi yang tidak diinginkan. tujuannya antara lain : 1. agar bangsa ini dapat mengetahui dan menjaga budaya-budaya yang ada di negri ini. 2. dapat memadupadankan budaya-budaya yang ada menjadi kesatuan yang dapat memperindah lukisan budaya indonesia dalam seni yang berbeda. 3. agar dapat saling torelansi antara budaya-budaya yang beranega ragam ini. d.Satu kesatuan Ekonomi. 1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. 2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. 3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat. itulah sedikit pembahasan yang dapat dibahas yang berkaitan dengan bidang apa saya yang mungkin berkaitan dengan wawasan nusantara mungkin masi banyak lagi bidang yang berkaitan dengan wawasan nusantara tapi empat bidang itulah yang mungkin paling utama.

Yang berhubungan dengan Wawasan nusantara negri indonesia

Wawasan nusantata ialah suatu cara pandang seseorang dan sifat anak bangsa mengenai jatidiri bangsa serta bentuk dari geografis Negara Indonesia yang dianjurkan berdasarkan pacasila serta undang-undang.pelaksanaan gagasan wawasan nusantara yaitu dengan keutamaan kesatuan serta persatuan seluruh wilayah Indonesia yang memiliki tujuan nasiaonal yang diinginkan. Nilai pancasila yang mendasari pengembanggan wawasan nusantara yaitu antara lain. 1. Penerapan hak asasi manusia. 2. Utamakan kepentingan masyarakat luas dari pada kelompok atau individual. 3. Pengambilan keputusan haruslah musyawarah untuk mencapai mufakat. Aspek yang berhubungan dengan kewilayahan nusantara yaitu dengan adanya pengaruh letak geografi Indonesia dengan luas wilayah negri ni yang terdiri dari aneka sumber dayaalam serta sumberdaya manusia nya dan juga berkaitan erat dengan kekayaan alam Indonesia yang mencangkup didalamnya ragam adat dan budaya. Aspek yang berhubungan dengan social budaya nya yaitu semua aspek yang mencangkup budaya Indonesia yang memiliki banyak adat istiadat, berbagai bahasa, bermacam –macam agama serta kepercayaan yang berbeda satu sama lain yang membentuk tata kehidupan nasional yang berragam yang dapat menjadi pemersatu atau bahkan dapat menjadi hal yang dapat menimbulkan konflik dari ragm budaya yang berbeda tersebut. Fungsi wawasan nusantara: 1. Wawasan nusantara dapat menjadi suatu pemersatu bangsa dalam ketahanan nasional. 2. Wawasan nusantara dapat sebagai wawasan pembangunan negri yang mencangkup kesatuan politik,ekonomi,kesatuan social ekonomi,kesatuan social politik serta pertahanan dan keamanan. 3. Sebagai pertahanan dan keamanan Negara yang berupah pandangan geopolitik Indonesia mencangkup tanah air sebagai kesatuan seluruh wilayah Indonesia dan mengalang segenap kekuatan Indonesia. 4. Dapat menjadi wawasan kewilayahan nusantara sehingga berfungsi dalam pembatasan neraga dengan Negara luar yang dapat mengakibatkan terjadi nya sengketa. Tujuan dari wawasan nusantara : Wawasan nusantara memiliki tujuan yang terperincih dibagi menjadi 2 bagian yaitu : 1. Tujuan nasional Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social. 2. Tujuan kedalam Dapat mewujudkan kesatuan serta persatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun social.

Hak asasi manusia ( HAM ) dan tanggungjawabnya agar tak dilanggar oleh negeri dalam status kemiskinan.

Setiap manusia dilahirkan kedunia ini telah diberikan hak utuh yaitu yang dinamakan hak asasi.setiap manusia mempunyai hak asasi yaitu hak –hak dasar yang telah dipunyai seseorang sejak orang tersebut masih dalam kandungan bahkan saat orang itu lahir ke dunia bahkan hingga orang etrsebut mati semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa ada pengecualian. Hak asasi pun tlah di akui oleh bangsa keberadaannya serta tlah di atur dalam undang-undang Negara sebagai hak yang lindungi.tetapi karena hak asasi itu pengertiannya sangatlah besar dan luar sering kali seseorang menyalah gunakan hak itu tanpa mengimbangi nya dengan yang di namakan tanggungjawab.tapiterkadang juga hak asasi manusia itu langgar keberadaannya.berikut akan di bahas sedikit tentang pelangaran ham dalam suatu Negara. Pelanggaran ham yang dilakukan neraga bagi rakyak ny : • Negara tetap membiarkan sebagian banyak rakyat nya hidup dalam kemiskinan. • Negara tak mendengarkan suara jeritan rakyat miskin. • Kurang nya keadilan bagi rakyat bawah ( miskin ). • Kesenjangan social yang begitu terlihat antara rakyat atas dan rakyar bawah. • Neraga sering kali mengambil keputusan tampa memikirkan rakyat bawah apa kah mampu untuk keputusan itu atau kah tidak. • Susahnya mendapatkan kerjaan bagi rakyat jelata yang mengakibatan kan tak adanya perubahan status miskin nya. Di atas itu mungkin sedikit contoh pelanggaran ham dalam Negara ni dalam kasus yang kecil dan ham yang dalam konsem individual.memang sering kali ham itu terbentrok dengan tanggung jawab orang itu dalam kehidupannya.tapi seringkali ham itu dipertanyakan dalam nergi kita ini apakah ada untuk rakyat miskin atau kah ham itu hanya untuk orang kaya semata.memang tanggung jawab seorang yang memiliki ham yaitu tanggungjawabnya untuk usaha mengubah hidup nya jadi lebih baik dan terlepas dari belengguh kemiskinan.tetapi mungkin bukan sengampang itu mewujudkan nya karena lihat saja sebagaimana susah nya hidup di negeri ini dalam kemiskinan.untuk terlepas dari semua itu sangatlah susah walaupun terkadang tleh melakukan tanggungjawab nya untuk usaha itu. Seharusnya jalan terbaik untuk sekarang ini iyalah menyatuhkan tanggung jawab pemerintah dalam nergi serta tanggung jawab warga nergi untuk sama-sama menyuwudkan hidup dari belenggu kemiskinan untuk mencapai hak asasi manusia yang diingikan yaitu hidup yang terlepas dari kemiskinan (hidup senang makmur ).

Perwujudan cinta tanah air

Perwujudan cinta tanah air Sebelum kita ke perwujudan cinta tanah air sebaikanya kita mengertahui dulu sebenarnya apa makna atau pengertian dari cinta tanah air itu terlebih dahulu. Cintah tanah air ialah sebuah rasa bangga yang ada pada diri orang seseorang terhadap tanah air,bangsa dan Negaranya sendiri yang diwujudkan dengan tindakan-tindakan yang dapat menjadi kebanggaan bangsa serta dapan mengarumkan nama bangsa nya di Negara luar. Cinta tanah air bukan hanya semata dalam hal itu saya tetapi bias dalam pengertian lain yaitu berupa membelaan diri bangsa dari serangan luar yang bias mengancam bangsa dan Negara kita serta rela berkorban dalam bentuk apapun dengan iklas serta sepenuh hati untuk Negaranya dalam hal yang baik tentukan positif. Setelah memahami apa itu cinta tanah air baru lah kita dapat melakukan perwujudan terhadap apa yang kita katakana cinta tanh air tersebut. Perwujudan cintah tanah air dapat mencangkup banyak lingkungan dalam menwujudkannya. Mulai dari lingkungan keluarga (rumah),lingkungan sekolah,lingkungan kampus,lingkungan pergaluan serta lingkungan saat kita berada di luar Negara kita sendiri. a. Lingkungan keluarga ( rumah ) • Tanamkan sifat cintah tanah air sedini mungkin. • Belajar menceritakan tentang betapah indahnya negri serta betapa kayanya nergi ini kepada anak. • Ceritakan sejarah-sejarah yang berhubungan tetang nergi ini berserta pahlawan-pahlawan kepada anak agar anak mengetahui cerita didalam nya. • Nyayikan lagu kebangsaan kepada anak agar anak dapat menghapal lagu tersebut.karena dengan lagu anak dapat timbul jiwa yang cinta tanah air nya. • Latihlah anak hidup yang baik seta sifat-sifat yang baik yaitu rajin belajar,jujur, tanggung jawab dan yang sebagai nya yang berhubungan untuk membentuk jiwa anak yang maik dan mandiri. b. Lingkungan sekolah • Belajar tentang negri ini yaitu belajar tentang sejarah negri ini tentang perjuangan-perjuangan sampai negri ini menjadi negri yang merdeka. • Belajar Menjadi siswa yang rajin,pintah ,tanggungjawab serta jujur agar kedepannya terdalam sifat-sifat itu agar suatu saat bias berguna bagi bangsa dan tanah air. • Berprestasilah dalam kigiatan sekolah dengan kegiatan yang positif. c. Lingkungan kampus • Menganalisa masalah-masalah social yang ada dinegri ini dan carilah solusi terbaik untuk nergi ini. • Jadilah mahasiswa yang dapat mengharumkan nama tanah air dengan prestasi yang membanggakan. • Jadilah mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan sekitar agar dapat melihat lingkungan yang ada di tanah air ini dan sesuatu saat lakukanlah pengubahan yang tidak baik menjadi baik untuk lingkungan tersebut. • Galangkan mahasiswa yang cinta tanah air dan negri. d. Lingkungan pergaulan • Jauh dari obat-obat terlarang karena dari obat-obat terlarang itu dapat merusak anak bangsa. • Podasi diri dari pergaulan bebas yang tak sejalan dengan kepribadian bangsa. • Tidak mengikuti pergaulan yang didalam nya terdapat prinsif anarkis dan semenah-menah yang didalamnya terdapat kekerasan kebrangngasan dan lain sebagai nya yang dapat merusak pasilitas negri ini. • Ciptakan lingkungan pergaulan yang cinta damai serta peduli sesama. e. Lingkungan luar negeri • Harumkan nama negri di dunia luar. • Bangga kan tanah air dimata dunia. • Membela harga diri bangsa dimata dunia • Promosikan betapa indah nya negri tercinta di mata dunia. Itulah sedikit yang dapat kita lakukan dalam perwujudam cinta tanah air kita sebagai bagian dari negeri ini.mulai dari lingkungan terkecil yaiu keluarga sampai lingkungan luar. Karena bangsa yang baik adalah bangsa yang cinta terhadap tanah air nya sendiri.semoga dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua…